Cyberbullying

Di era digital yang semakin berkembang, fenomena cyberbullying menjadi permasalahan yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi internet dan media sosial, aktivitas bullying yang dulunya hanya sebatas di lingkungan fisik kini bermetamorfosis menjadi ancaman yang tak terhindarkan di dunia maya. Cyberbullying tidak lagi hanya mengintimidasi atau menyakiti secara langsung di sekolah atau tempat kerja, namun juga melalui pesan teks, email, platform media sosial, dan forum online. Dalam konteks ini, pemahaman mendalam terhadap fenomena cyberbullying sangat penting bagi individu, keluarga, pendidik, dan masyarakat pada umumnya.

Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi definisi cyberbullying, termasuk pembahasan mengenai cyberbullying di Indonesia, media sosial, serta contohnya. Dengan demikian, diharapkan kita dapat membangun lingkungan online yang lebih aman dan mendukung bagi semua orang.

1.Pengertian Cyberbullying

Menurut Priyatna dalam (1138) Cyberbullying dipandang sebagai suatu tindakan perundungan yang melibatkan penggunaan alat komunikasi elektronik untuk menjatuhkan orang lain, melakukan kecurangan, menyebarkan informasi pribadi korban ke publik, menjadikan korban dijauhi oleh teman-temannya, dan berbagai serangan terbuka lainnya.

Adapun pendapat lain menyatakan bahwa Cyberbullying ini mengacu pada pemanfaatan teknologi informasi untuk menggertak orang dengan mengirim atau memposting teks yang mengintimidasi atau mengancam. (fenomena cyberbulyying pada remaja).

Berlandas tumpu pada penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa cyberbullying merupakan tindakan melecehkan, menyerang, atau merendahkan seseorang secara berulang-ulang melalui media digital atau online, seperti pesan teks, media sosial, atau email. Hal ini dapat mencakup penghinaan, ancaman, atau menyebarkan informasi palsu dengan tujuan menyakiti atau merugikan korban secara emosional atau sosial.

2. Cyberbullying di Indonesia

Kasus cyberbullying di Indonesia mengalami peningkatan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Kasus ini dilakukan secara daring atau online dengan menggunakan media sosial media seperti Instagram dan Facebook yang menyebarkan kebohongan dan penghinaan fisik yang dapat mempengaruhi psikologi anak dan menciptakan anak merasa stres. Pada tahun 2018 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan jumlah kenaikan angka anak yang menjadi korban bullying menggapai 22,4%.

Data dikumpulkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP & PA) menunjukkan 6% atau sekitar 5,2 juta anak dari total jumlah anak di Indonesia yang mencapai 87 juta jiwa menjadi korban kekerasan dalam berbagai aspek, misalnya penghinaan fisik, penindasan dan menyebarkan kebohongan dengan tujuan menimbulkan rasa malu korban dan pelecehan seksual online.

Di Indonesia sendiri, upaya pemerintah dalam menangani kasus Cyberbullying masih relatif rendah. Di masyarakat Indonesia juga masih menganggap cyberbullying sebagai hal yang normal dan tidak terlalu umum hal ini berbahaya bagi kesehatan mental anak yang menjadi korban cyberbullying.

3. Cyberbullying di Medsos

Cyberbullying di jejaring sosial meninggalkan jejak berupa tulisan, foto, atau video. Jejak digital ini sangat sulit dihilangkan sehingga jangkauan yang luas ini memungkinkan banyak orang untuk bergabung dan berkomentar. Hal ini mengganggu kesehatan fisik korban, menempatkan korban pada risiko lebih besar mengalami stres atau depresi, dan bahkan mendorong mereka untuk melakukan bunuh diri karena takut dan malu. Tak hanya itu, korbannya bahkan bisa dikeluarkan dari lingkungan dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena pesan dan komentar melecehkan yang muncul di website.
4. Contoh Cyberbullying

A. Flaming

Flaming adalah mengirimkan pesan kasar, marah, dan vulgar yang ditujukan kepada seseorang atau beberapa orang secara pribadi atau ke grup online.

B. Harassment

Harassment yaitu mengirimkan pesan berantai yang menyinggung orang lain.

C. Cyberstalking

Cyberstalking biasa dikenal dengan penguntitan. Penguntitan di dunia maya biasanya berujung pada penguntitan di dunia nyata.

D. Denigration (put-down)

Yaitu mengirim atau memposting pesan yang merugikan, tidak benar, atau kejam tentang seseorang kepada orang lain.

E. Impersonation

Yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan atau memposting materi yang membuat orang tersebut terlihat buruk atau berpotensi membahayakan orang tersebut.

F. Outing and Trickery

Yaitu mengirim atau memposting materi tentang seseorang yang berisi informasi sensitif, pribadi, atau memalukan, termasuk meneruskan pesan atau gambar pribadi. Terlibat dalam trik untuk mengumpulkan informasi memalukan yang kemudian dipublikasikan.

G. Exclusion

Dipandang sebagai tindakan secara khusus dan sengaja mengeluarkan seseorang dari grup online.

H. Happy slapping

Dipandang sebagai tindakan merekam orang lain yang mengalami kekerasan fisik dan kemudian mengirimkannya melalui ponsel agar dapat dilihat orang lain.

5. Cyberbullying Sebagai Bentuk Kekerasan Tidak Langsung

Cyberbullying adalah bentuk kekerasan tidak langsung karena serangan atau intimidasi dilakukan melalui media digital, seperti pesan teks, media sosial, atau surel, yang dapat menyebabkan dampak psikologis dan emosional pada korban tanpa kehadiran fisik langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *