Hak Cipta

Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting perkembangan ekonomi kreatif nasional. Hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Hak untuk sebuah karya cipta sangat penting bagi pencipta agar tidak ada oknum yang mengambil karya pencipta atau melakukan sesuatu yang merugikan pencipta

1.Hak Cipta dan Contohnya

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan UU. Dalam hak cipta mencakup hak yang dipergunakan dalam mengupayakan penggandaan ciptaan, menyiapkan sebuah karya turunan, membagikan salinan, atau menampilkan sekaligus memamerkan karya ke hadapan khalayak umum.

Hak cipta diberikan atas suatu ciptaan dalam lapangan ilmu pengetahuan (buku, pamflet, jenis tulisan lainnya), seni (lagu, musik, drama, lukisan, tarian, arsitektur, pahatan) dan sastra (novel, cerpen, cerita rakyat).

2. Jenis-Jenis Hak Cipta

Hak cipta terdiri dari 2 hak yaitu :

1. Hak Ekonomi, adalah hak yang memiliki nilai ekonomis atau keuangan, dapat memberikan keuntungan bagi pencipta apabila karya intelektualnya digunakan. Yang menjadi bagian dari hak ekonomi adalah:

-Hak untuk mengumumkan hasil karya intelektual atau ciptaan

-Hak untuk menjual atau memerbanyak hasil ciptaan

-Hak untuk membuat terjemahan, adaptasi, gubahan dan transformasi lain dari suatu ciptaan

2. Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun, karena hak moral bersifat pribadi abadi, sehingga hak moral tersebut tetap mengikat pencipta semasa hidupnya hingga ia meninggal. Hak moral diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 5 hingga pasal 7. Berikut hak moral pencipta:

-Menyertakan atau tidak menyertakan namanya pada salinan sehubungan dengan penggunaan ciptaannya untuk umum.

-Menggunakan nama samaran. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepantasan di masyarakat.

-Mengubah judul dan subjudul karya.

-Mempertahankan hak-haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi terhadap ciptaan, modifikasi ciptaan, atau segala sesuatu yang merugikan kehormatan dan nama baik pribadinya.

3. Pengertian Hak Paten

Dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1 Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Terdapat 4 definisi berkaitan dengan paten, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni, yang merupakan penjelasan dari UU Paten :

1.) Deskripsi

Uraian penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan penemuan sehingga dapat dimengerti oleh ahli di bidang penemuan.

2.) Abtraksi

Uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan pokok penjelasan deskripsi, klaim, atau gambar.

3.) Kalim

Uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian tertentu dari suatu penemuan memuat tanda, simbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian penemuan

4.) Invensi

Ide inventor dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk. Sedangkan orang menghasilkan atau melakukan sebuah ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan yang menghasilkan invensi disebut dengan inventor

4. Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, setiap hak dapat melindungi produk yang berbeda. Hak Paten, hak yang melindungi benda dalam bentuk invensi berupa suatu proses atau produk, sedangkan hak cipta, hak yang melindungi benda dalam bentuk ciptaan, seperti karya seni.

5. Hak cipta manakah yang dapat dipindah tangankan ke pihak lain

Pemilik hak cipta memiliki pilihan untuk melaksanakan sendiri haknya atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif atau bahkan mengalihkan / menjual hak tersebut Tujuan dari pelaksanaan perjanjian lisensi antara lain mampu menyediakan perlindungan terhadap pihak terlibat janji dalam rangka hukum kontrak sehingga bisa mengakomodasi kepentingan pihak terkait dalam suatu kontrak.

Lisensi merupakan suatu proses dimana pemilik dari suatu hak milik intelektual, yaitu Iicensor, memberikan keizinan kepada pihak lain,yaitu lisensi untuk memakai hak milik intelektual dimaksud dengan imbalan pembayaran royalty kepada licensor. Hak milik intelektual yang dilensikan dapat berupa paten, merek, hak cipta atau rahasia dagang yang tidak dipatenkan. Dengan kata lain, jika pemilik memilih melisensikan atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggandakan atau menjual buku, maka pemegang hak cipta akan memperoleh royalti.

Royalti adalah imbalan pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait. Adapun contoh hak cipta yang dapat dipindah tangankan seperti menerbitkan, mendistribusikan, menjual atau mengadaptasi karya tertentu seperti buku, lagu dan film.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *